Ini Isi Aturan Terkait Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024
Tambang--
Ini Isi Aturan Terkait Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan baru ini memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
PP ini diresmikan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur penawaran WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK ini merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pasal 83A Ayat 3 menyatakan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Ayat 5 menegaskan bahwa Badan Usaha yang dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Sementara itu, Ayat 6 menyatakan bahwa penawaran WIUPK berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi Ayat 7.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis ormas yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebutkan bahwa ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi," ujar Yuliot kepada CNBC baru-baru ini.
Namun, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Terkait pengalokasian lahan bagi ormas, saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," tambahnya.
Ide pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan berasal dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP mencakup NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa konflik kepentingan. Ia juga akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil, dikutip Selasa (30/4/2024).
Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama karena mereka memiliki peran penting dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah.