Kasus Link Video Ojol & Cewek Bule di Bali Full Durasi 17 Menit: Ternyata Bermotif Ekonomi, Tiga WNA Ditangkap Polisi

Kasus Link Video Ojol & Cewek Bule di Bali Full Durasi 17 Menit: Ternyata Bermotif Ekonomi, Tiga WNA Ditangkap Polisi

ojol--

Aparat kepolisian mengamankan tiga warga negara asing yang terlibat dalam pembuatan video dengan atribut ojek online di Bali. Konten tersebut diketahui dibuat untuk didistribusikan melalui platform digital berbayar.

Peristiwa ini terungkap setelah video tersebut beredar luas di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, proses perekaman dilakukan di sebuah vila di kawasan Badung pada 8 Maret 2026.

Atribut Ojol Dijadikan Konsep Konten



Polisi menemukan bahwa atribut ojek online yang digunakan dalam video bukan kebetulan. Jaket tersebut dibeli secara khusus oleh pelaku untuk membangun citra tertentu dalam konten.

Salah satu tersangka yang merupakan warga negara Italia mengenakan atribut tersebut saat berperan, meski bukan pengemudi ojol sebenarnya.

Identitas dan Peran Pelaku

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MMZL asal Prancis, NBS asal Italia, dan ERB asal Prancis.



MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertugas mengelola serta menyebarkan konten melalui platform digital.

Distribusi konten dilakukan melalui layanan berlangganan serta media sosial dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Driver Ojol Tidak Terlibat

Seorang pengemudi ojek online sempat dikaitkan dengan kasus ini. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan video.

Pengemudi tersebut hanya diketahui pernah memberikan layanan antar-jemput kepada salah satu pelaku selama berada di Bali dan kini berstatus sebagai saksi.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Kepolisian masih menelusuri lebih lanjut alur penyebaran konten serta potensi keuntungan yang diperoleh para pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku perempuan mengaku belum menerima hasil finansial dari konten yang telah beredar tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan atribut profesi serta pemanfaatan platform digital untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya