Polisi Tetapkan Tiga WNA sebagai Tersangka Kasus Link Video Ojol Gadungan vs Cewek Bule di Bali
ojol--
Kasus video viral yang memanfaatkan atribut ojek online di Bali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga warga negara asing kini ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Video tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial sebelum akhirnya ditelusuri oleh tim siber. Hasil penyidikan mengarah pada lokasi pembuatan di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.
Konten Dibuat untuk Menarik Perhatian
Penyidik menemukan bahwa produksi video dilakukan secara terencana. Konten tersebut dibuat untuk menarik perhatian publik sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan.
Tiga tersangka masing-masing berinisial MMZL dari Prancis, NBS dari Italia, serta ERB dari Prancis.
MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertugas mengelola serta mendistribusikan konten melalui platform digital.
Penggunaan Atribut Ojol sebagai Strategi
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa atribut ojek online digunakan sebagai bagian dari konsep. Jaket ojol dibeli khusus untuk membangun kesan autentik di mata penonton.
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan daya tarik dan mempercepat penyebaran konten di media sosial.
Penangkapan di Bandara dan Canggu
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran terhadap video yang mulai beredar pada 13 Maret 2026. Identitas pelaku berhasil diungkap melalui proses tersebut.
Dua tersangka, MMZL dan NBS, diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia.
Sementara itu, tersangka ERB ditangkap di kawasan Canggu dalam operasi lanjutan.
Kasus Masih Didalami
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun distribusi konten.
Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan atribut profesi untuk kepentingan konten ilegal serta mengejar viralitas di ruang digital.