Identitas Wanita di Link Video Ojol Bali Terbongkar Polisi Sebut Kreator Konten Dewasa

Identitas Wanita di Link Video Ojol Bali Terbongkar Polisi Sebut Kreator Konten Dewasa

slobyme--

Kasus video viral yang melibatkan atribut ojek online di Bali terus diusut aparat kepolisian. Terbaru, identitas perempuan yang tampil dalam video tersebut berhasil diungkap.

Perempuan berinisial MMJL diketahui merupakan kreator konten dewasa yang terlibat langsung dalam produksi video yang sempat menyebar luas di media sosial.

Bekerja Sama dengan Dua Pria Asing



Dalam pembuatan konten tersebut, MMJL tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan dua pria warga negara asing, yakni NBS asal Italia dan ERB asal Prancis.

NBS berperan sebagai pemeran pria yang mengenakan atribut ojek online, sementara ERB bertugas mengelola sekaligus menyebarkan konten ke platform digital.

Penggunaan atribut tersebut disebut sebagai bagian dari strategi agar konten cepat menarik perhatian publik.

Produksi Dilakukan di Vila Badung



Hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.

Lokasi tersebut dipilih sebagai tempat produksi sebelum konten disebarluaskan melalui berbagai platform digital.

Pelanggaran Izin Tinggal

Dari pemeriksaan, diketahui MMJL masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal tersebut.

Pihak imigrasi menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.

Diamankan Saat Hendak Kabur

Setelah video tersebut viral, aparat melakukan pelacakan terhadap pelaku. MMJL dan NBS kemudian diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia.

Sementara itu, ERB ditangkap di lokasi berbeda dalam pengembangan kasus oleh kepolisian.

Kasus Masih Dikembangkan

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan atribut profesi serta platform digital untuk tujuan komersial yang melanggar hukum.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya