Polisi Ungkap Fakta Link Video Viral Ojol Bali dan Bule Cantik, Tangkap Tiga Turis Asing

Polisi Ungkap Fakta Link Video Viral Ojol Bali dan Bule Cantik, Tangkap Tiga Turis Asing

Video--

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus video viral yang menggunakan atribut ojek online di Bali. Konten tersebut dipastikan diproduksi oleh warga negara asing dengan tujuan komersial.

Video berdurasi sekitar 17 menit itu mulai tersebar luas di media sosial sejak 13 Maret 2026. Hasil penelusuran menunjukkan pengambilan gambar dilakukan di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.

Strategi Konten Dirancang Agar Viral



Penggunaan atribut ojek online dalam video tersebut merupakan bagian dari konsep yang telah direncanakan. Polisi menemukan bahwa perlengkapan seperti jaket dibeli khusus untuk mendukung produksi.

Pemeran pria bukan pengemudi ojol sebenarnya, melainkan turis asing yang berperan dalam skenario. Konsep ini sengaja dibuat agar konten mudah menarik perhatian publik dan cepat menyebar di internet.

Dari keterangan yang diperoleh, video tersebut kemudian didistribusikan melalui platform berbayar serta media sosial untuk mendapatkan keuntungan.

Tiga Pelaku Berhasil Diamankan



Melalui penyelidikan berbasis jejak digital, polisi mengidentifikasi tiga orang yang terlibat langsung dalam pembuatan dan penyebaran video.

Ketiganya adalah MMJL asal Prancis sebagai kreator dan pemeran, NBS asal Italia sebagai pemeran pria, serta ERB asal Prancis yang bertugas mengelola distribusi konten.

MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak bepergian ke luar negeri. Sementara ERB diamankan di kawasan Canggu dalam operasi terpisah.

Kesalahpahaman Terhadap Driver Ojol Terjawab

Sempat muncul dugaan yang menyeret seorang pengemudi ojek online berinisial MR. Dugaan itu berawal dari interaksi MR dengan salah satu pelaku dalam konten berbeda sebelumnya.

Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian memastikan bahwa MR tidak terlibat dalam video yang viral tersebut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta perlengkapan yang digunakan saat produksi konten.

Para tersangka kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran kesusilaan serta distribusi konten ilegal melalui sistem elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara, ditambah ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak imigrasi juga menyoroti pelanggaran izin tinggal, karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan status kunjungan wisata di Indonesia.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya