Putusan cerai antara pasangan selebritas Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Namun, pascaputusan tersebut, muncul sejumlah informasi yang menimbulkan tanda tanya publik—terutama menyangkut kesehatan pribadi Paula Verhoeven yang kini menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Salah satu isu yang ramai dibahas adalah dugaan bahwa Paula pernah dinyatakan positif HIV sebelum menikah. Dugaan ini mencuat setelah akun media sosial @nikmine17 mengunggah kutipan dari salinan putusan pengadilan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Di dalamnya, terdapat kekhawatiran dari pihak penggugat (Baim Wong) terkait hak asuh anak yang berpotensi jatuh ke tangan mantan istrinya.
Dokumen tersebut mencatat bahwa Baim mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan Termohon (Paula), dan menyebut hal itu sebagai salah satu alasan mempertimbangkan hak asuh. Poin penting lainnya berasal dari Bukti P.86, yaitu surat balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat hadir sebagai saksi karena keterbatasan hukum terkait kerahasiaan medis dan perjanjian dokter-pasien.
Baca juga: Isu Kesehatan Paula Verhoeven Jadi Perbincangan, Dugaan Positif HIV Muncul Usai Perceraian
Selain itu, dua saksi yang dihadirkan Baim, yakni Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki, disebut dalam dokumen memiliki pengetahuan mengenai riwayat pemeriksaan kesehatan Paula. Keduanya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka ketahui, Paula pernah menjalani tes kesehatan dan hasilnya disebut menunjukkan status positif HIV sebelum pernikahan terjadi.