Terungkap Identitas 6 Orang Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Polisi-Instagram-
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Anak, para pelaku bisa dikenai ancaman hukuman yang sangat berat jika terbukti bersalah. Pasal yang relevan mencakup pasal-pasal tentang penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual anak, dan pencabulan terhadap norma-norma kesusilaan.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” tambah Erdi.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa aparat tidak main-main dalam menangani kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, langkah proaktif kepolisian juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk eksploitasi.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Lapor Jika Menemukan Konten Serupa
Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan grup-grup atau konten serupa di dunia maya. Masyarakat diminta untuk tidak ikut menyebarkan konten semacam itu dan segera melaporkannya ke pihak berwajib jika menemukannya.
Selain itu, penting bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di internet. Edukasi digital harus mulai diajarkan sejak dini agar anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan aman dari ancaman konten negatif.
***