Heboh Pengeroyokan Anak Jalanan di Semarang, Korban Tewas dan Jasadnya Dibuang ke Sungai

ilustrasi kejahatan siber--
Heboh Pengeroyokan Anak Jalanan di Semarang, Korban Tewas dan Jasadnya Dibuang ke Sungai
Sebuah insiden pengeroyokan sadis yang menimpa seorang anak jalanan di Kota Semarang membuat geger masyarakat. Kejadian tersebut terjadi di bawah Jembatan Kaligarang, sebuah lokasi yang biasa menjadi tempat singgah para tunawisma dan pejalan kaki.
Korban diketahui bernama Feri (32), yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa usai dikeroyok dua orang pelaku. Lebih mengenaskan lagi, jasad korban tidak langsung dilaporkan ke pihak berwenang, melainkan dibuang ke sungai oleh kedua tersangka.
Kronologi Peristiwa
Menurut informasi yang beredar, termasuk dari akun media sosial X @bacottetanggaid, peristiwa ini diduga dipicu saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras. Diduga, Feri menantang salah satu pelaku untuk berkelahi. Sayangnya, tantangan itu berujung petaka.
Dalam insiden tersebut, kedua tersangka, Bambang Tristiyanto (32) dan Muhammad Adi Ramadhan (28), melakukan pengeroyokan secara brutal tanpa menggunakan senjata tajam atau benda keras—hanya dengan tangan kosong. Serangan mereka menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku masih sempat mempermainkan jasadnya. Salah seorang saksi mata mengatakan bahwa ia melihat salah satu pelaku menyeret tubuh korban sebelum akhirnya mencelupkannya ke dalam aliran sungai di bawah jembatan.
Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari istri korban. Tim Resmob Polrestabes Semarang segera memburu kedua pelaku yang sempat kabur pasca kejadian.
Setelah beberapa jam pengejaran dan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIB di wilayah Banyumanik, Semarang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti turut diamankan sebagai alat pendukung penyelidikan. Selain itu, polisi juga tengah mendalami apakah ada pelaku lain atau keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini.
Jeratan Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatan mereka, Bambang dan Muhammad dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya cukup berat, bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini tentu saja menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di ruang publik. Masyarakat pun mulai ramai membahas insiden tersebut, terutama karena lokasi kejadian yang strategis dan cukup sering dilewati masyarakat.