Komisi III DPR RI meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. H diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya yang merupakan mantan istri seorang pesohor dan komedian tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan permintaan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin. Ia menekankan agar polisi mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini.
"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Habiburokhman.
Kepolisian juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, Undang-Undang Pelindungan PRT yang telah disetujui DPR pada April lalu juga harus menjadi acuan.
Permintaan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum kasus tersebut.
Dalam rapat itu, korban bersama kuasa hukumnya serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir.
LPSK Diminta Beri Perlindungan
Komisi III DPR juga meminta LPSK memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban. Perlindungan juga diminta untuk saksi berinisial N yang merupakan pihak penyalur PRT.
Perlindungan tersebut harus optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya.
H telah melapor ke polisi, tetapi ia justru dilaporkan balik oleh majikannya dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Komisi III DPR RI meminta Polres Jakarta Selatan tidak memproses laporan balik tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa korban dalam kasus ini merupakan subjek hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan verbal yang meninggalkan trauma.
"Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar.
Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku," ucap Susi.
Ia juga menyebut bahwa dokumen korban seperti KTP belum dikembalikan dan handphone disita oleh pelaku.
Senada dengan kesimpulan rapat, Susi menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur pada Pasal 10 Undang-Undang PSDK.
Namun, LPSK berharap kasus ini tidak diusut dengan pendekatan keadilan restoratif. LPSK mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti dengan memedomani revisi Undang-Undang PSDK serta Undang-Undang Pelindungan PRT.
"Jadi, biar perlindungan terhadap PRT ini nyata," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Susilaningtias menambahkan bahwa korban juga menyampaikan kondisi traumatis yang dialaminya, termasuk ditendang, dicekik, dan dicakar oleh majikannya.
Ia menekankan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 10 Undang-Undang PSDK.