unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Purbaya Ungkap Praktik Manipulasi Harga Ekspor SDA Lewat Negara Perantara
Ragam

Purbaya Ungkap Praktik Manipulasi Harga Ekspor SDA Lewat Negara Perantara

Ilustrasi praktik transfer pricing ekspor SDA
Ilustrasi praktik transfer pricing ekspor SDA
A A Ukuran Teks16px

Praktik manipulasi harga ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara kembali menjadi sorotan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keprihatinannya terhadap modus tersebut.

Menurut Purbaya, para eksportir SDA kerap memanfaatkan celah pengawasan pemerintah. Mereka melakukan transfer pricing dengan menjadikan negara perantara sebagai alat untuk mengubah nilai ekspor.

Modus Transfer Pricing yang Merugikan Negara

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar perusahaan yang masih dalam satu grup.

Dalam konteks ekspor SDA, praktik ini dilakukan dengan menjual komoditas ke negara perantara dengan harga lebih rendah.

Dari negara perantara, komoditas tersebut kemudian dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang sebenarnya. Selisih harga yang seharusnya menjadi penerimaan negara justru dinikmati oleh pihak tertentu.

Purbaya menyayangkan cara culas para eksportir SDA yang memanfaatkan lengahnya pemerintah. Ia menilai praktik ini sudah dianggap lumrah oleh sebagian pelaku usaha.

"Mereka memanfaatkan kelengahan kita dan menjadikan praktik transfer pricing ini sebagai hal lumrah," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti. Lebih dari itu, data ekspor yang tercatat menjadi tidak akurat sehingga mempengaruhi kebijakan perdagangan dan fiskal.

Dampak Manipulasi Harga Ekspor

Manipulasi harga ekspor SDA berdampak langsung pada pendapatan negara. Penerimaan dari sektor sumber daya alam, seperti pajak penghasilan dan royalti, menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain itu, praktik ini juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Perusahaan yang menjalankan bisnis secara transparan harus bersaing dengan mereka yang menggunakan praktik curang.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki aturan untuk mencegah transfer pricing. Namun, pengawasan yang lemah dan kompleksitas transaksi internasional membuat praktik ini masih sulit diberantas.

Negara perantara yang digunakan biasanya adalah negara dengan tarif pajak rendah atau kebijakan perdagangan yang longgar. Hal ini memudahkan eksportir untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi tersebut.

Purbaya menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa langkah tegas, praktik manipulasi harga ekspor akan terus merugikan keuangan negara.

Ia juga mendorong koordinasi antar lembaga untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Data perdagangan internasional perlu diintegrasikan agar setiap aliran barang dan nilai dapat dilacak.

Langkah lain yang bisa ditempuh adalah memperketat aturan terkait transaksi afiliasi. Perusahaan yang terbukti melakukan transfer pricing ilegal harus dikenakan sanksi berat.

Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan negara mitra dagang untuk bertukar informasi. Hal ini penting untuk mengidentifikasi praktik transfer pricing yang melibatkan negara perantara.

Praktik manipulasi harga ekspor SDA bukanlah hal baru. Namun, dengan semakin terbukanya perdagangan global, modus operandi pelaku juga semakin canggih.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas praktik ini. Penerimaan negara yang optimal dari sektor SDA sangat penting untuk pembiayaan pembangunan.

Purbaya berharap kesadaran akan dampak negatif transfer pricing dapat meningkat. Dengan pengawasan yang lebih baik, praktik curang ini bisa diminimalkan.

Ke depannya, reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan perlu terus dilakukan. Sistem yang transparan dan akuntabel akan mempersulit upaya manipulasi harga ekspor.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi perusahaan yang menjalankan praktik bisnis yang baik. Sebaliknya, sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggar.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik transfer pricing di sektor SDA dapat ditekan. Penerimaan negara pun bisa lebih optimal untuk kesejahteraan rakyat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru