Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Ia dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet pada Senin, 14 September 2026.
Pencopotan itu terjadi tepat satu tahun setelah Purbaya dilantik pada 8 September 2025. Saat itu ia menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Posisi Purbaya kini diisi Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat wakil di Kementerian Keuangan. Suahasil dilantik pada hari yang sama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Setelah tak lagi menjabat, publik ramai menanyakan berapa uang pensiun yang akan diterima Purbaya dari masa jabatannya selama satu tahun.
Aturan Uang Pensiun Menteri
Ketentuan uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh uang pensiun. Besarannya disesuaikan dengan lama masa jabatan.
Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 menyatakan, "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun."
Dengan demikian, perhitungan pensiun Purbaya mengacu pada ketentuan tersebut. Namun, besaran pasti uang pensiun yang akan diterimanya belum disebutkan secara rinci dalam sumber.