unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polisi Ungkap Taufik Hidayat Pernah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Serupa
News

Polisi Ungkap Taufik Hidayat Pernah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Serupa

Ilustrasi polisi dan tersangka kasus kekerasan
Polisi Ungkap Taufik Hidayat Pernah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Serupa
A A Ukuran Teks16px

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung kembali menyeret nama Taufik Hidayat. Polisi mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan Taufik merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa di Kota Bandung.

Pernah Dipenjara karena Kekerasan terhadap Mantan Istri

Menurut Rudi, Taufik pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan akibat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kasus tersebut memiliki kemiripan dengan perkara yang kini ditangani.

"Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," ujar Rudi, Jumat (26/6/2026).

Diduga Menyekap dan Menganiaya Korban Selama Tiga Tahun

Setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya, Taufik kembali diduga melakukan tindak kekerasan. Dalam kasus terbaru, tersangka diduga menyekap dan menganiaya korban YTR selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius. Kondisi fisik korban disebut mengalami perubahan drastis akibat dugaan kekerasan dalam jangka waktu panjang.

Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini untuk menjerat tersangka.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru