Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Aula Serba Guna Mapolda Banten pada Selasa, 30 Juni 2026. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator boiler di hadapan para pejabat dan unsur pengawas.
>>> Aplikasi Imah Aing 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Fakta Terbaru Rumah Subsidi Jabar
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73,2 kilogram, ganja seberat 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba," kata Kombes Pol Wiwin Setiawan kepada wartawan.
>>> Gaji Supir MBG 2026 Resmi Diungkap, Segini Nominal Asli per Bulan
Menurut Wiwin, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.
"Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh empat orang, maka barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan hari ini telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA, dan MN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
>>> Fitur Username WhatsApp Tingkatkan Privasi, tapi Risiko Penipuan Masih Ada
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga pengedar.