Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras daftar G.
>>> Neraca Dagang Defisit Beruntun, Ekonom Soroti Impor Energi
"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G," kata Boy, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Polres Tangsel tidak memberikan perlakuan khusus jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. "Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus.
Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara yang diungkap pada April 2026.
>>> Waspadai Stroke di Usia Muda, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Kasus bermula dari pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
"Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G," ucapnya.
Mobil tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
>>> Kapal Kargo Dilaporkan Terkena Serangan di Selat Hormuz, AS dan Iran Berseberangan Soal Pembicaraan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.
