Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus pengiriman melalui paket ekspedisi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (32).
>>> Setelah Perundingan dengan Iran Gagal, Trump Kembali Andalkan Sanksi
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,48 gram.
Penangkapan di Depan Rumah Makan
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan, RS diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026, di kawasan Cempaka Putih.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu,” ujar Agus kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cempaka Putih.
>>> Kolombia Cari Korban Hilang Usai Gempa Tewaskan Lebih dari 100 Orang
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengirimkan paket berisi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target sedang berada di depan sebuah rumah makan.
Pria tersebut langsung diamankan dan diketahui berinisial RS.
Polisi selanjutnya memeriksa paket yang dibawa RS.
>>> Meta Rilis Muse Glimmer, AI yang Bisa Berjalan di PC Komputer
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram.
