unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dan XL Pakai Verifikasi Wajah
News

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dan XL Pakai Verifikasi Wajah

Proses registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah
Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dan XL Pakai Verifikasi Wajah
A A Ukuran Teks16px

Registrasi kartu SIM baru kini harus menggunakan verifikasi wajah. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Sebelumnya, pendaftaran hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kini, pelanggan juga harus melakukan verifikasi biometrik untuk mengaktifkan nomor baru.

Alasan Penerapan Verifikasi Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari penipuan digital.

Ancaman seperti spam call, phishing, dan penyalahgunaan OTP sering terjadi. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin dalam keterangan resmi.

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dan XL

Untuk Telkomsel, pelanggan dapat mengunjungi gerai resmi atau menggunakan aplikasi MyTelkomsel. Prosesnya meliputi pemindaian KTP dan verifikasi wajah secara langsung.

Sementara untuk XL, registrasi bisa dilakukan di gerai XL Center atau melalui aplikasi myXL. Pelanggan harus menyiapkan KTP asli dan siap melakukan pemindaian wajah.

Pastikan data kependudukan sudah sesuai dan wajah terlihat jelas saat verifikasi. Proses ini hanya berlaku untuk pembelian kartu perdana baru, bukan untuk penggantian kartu rusak.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru