Registrasi kartu SIM baru kini harus menggunakan verifikasi wajah. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Sebelumnya, pendaftaran hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kini, pelanggan juga harus melakukan verifikasi biometrik untuk mengaktifkan nomor baru.
>>> Bansos KJP Juli 2026 Kapan Cair? Simak Nominal Bantuan yang Disalurkan
Alasan Penerapan Verifikasi Wajah
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari penipuan digital.
Ancaman seperti spam call, phishing, dan penyalahgunaan OTP sering terjadi. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin dalam keterangan resmi.
>>> Polda Banten Tangkap 3 Buronan Curanmor, Satu di Antaranya Penadah
Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel dan XL
Untuk Telkomsel, pelanggan dapat mengunjungi gerai resmi atau menggunakan aplikasi MyTelkomsel. Prosesnya meliputi pemindaian KTP dan verifikasi wajah secara langsung.
Sementara untuk XL, registrasi bisa dilakukan di gerai XL Center atau melalui aplikasi myXL. Pelanggan harus menyiapkan KTP asli dan siap melakukan pemindaian wajah.
>>> 20 Pabrik di Kabupaten Tangerang Terbakar Sepanjang 2026, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Pastikan data kependudukan sudah sesuai dan wajah terlihat jelas saat verifikasi. Proses ini hanya berlaku untuk pembelian kartu perdana baru, bukan untuk penggantian kartu rusak.
