unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Telkomsel Siapkan Rollover, Respons Cepat atas Putusan MK soal Kuota Tak Hangus

Telkomsel Siapkan Rollover, Respons Cepat atas Putusan MK soal Kuota Tak Hangus

Telkomsel Siapkan Rollover, Respons Cepat atas Putusan MK soal Kuota Tak Hangus
Ilustrasi: Telkomsel Siapkan Rollover, Respons Cepat atas Putusan MK soal Kuota Tak Hangus
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan main industri telekomunikasi Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang dibeli pelanggan merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh hangus begitu masa berlaku paket berakhir.

>>> Sederet Keseruan di TRANS TV Festival Vol. 5 Hari Ini

Putusan ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif kuota. Operator wajib menyediakan layanan rollover, yaitu mekanisme akumulasi kuota tersisa ke periode berikutnya.

Inti Putusan MK

MK menegaskan bahwa sisa kuota internet bukan barang kadaluarsa, melainkan bagian dari hak konsumen. Operator dilarang membiarkan kuota hangus tanpa opsi penggunaan lanjutan.

Tidak boleh ada biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut. Operator wajib menyediakan pilihan paket dengan fitur rollover.

Keputusan ini lahir dari gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi. Pasal itu dinilai merugikan konsumen karena membolehkan praktik hangusnya kuota.

Respons Telkomsel

Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan bahwa layanan rollover sebenarnya sudah tersedia di beberapa produknya.

Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung perlindungan konsumen.

>>> Intip Berbagai Keseruan di TRANS TV Festival Vol. 5 Hari Ini

Fahmi menyebutkan bahwa beberapa paket Simpati dan Loop sudah memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota selama masih aktif berlangganan.

Langkah ini memberikan transparansi dan fleksibilitas bagi pelanggan.

Tanggapan ATSI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga memberikan respons serupa. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O.

Baasir, mengatakan bahwa kewajiban menyediakan pilihan produk rollover sudah ada.

Namun, ia menekankan bahwa implementasi penuh putusan MK masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

>>> Wireless Charging 20W! Galaxy Z Fold8 Ultra Akhirnya Naik Kelas

ATSI menanti Peraturan Menteri yang akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh operator.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot