Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Kewajiban itu mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diberikan secara bersamaan.
>>> Dana Pensiun Sukarela 2026: Aturan Baru, Cara Ikut, dan Untung Ruginya
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut.
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7).
>>> Makna Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' Om Zein yang Tuai Kontroversi
Ia mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang hanya menanggung salah satu jenis jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," lanjutnya.
>>> Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus Untar, Keluarga Gugat Rp1 Miliar
Penertiban ini bertujuan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial secara utuh.