Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Kewajiban itu mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diberikan secara bersamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut.
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7).
Ia mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang hanya menanggung salah satu jenis jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," lanjutnya.
Penertiban ini bertujuan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial secara utuh.