Jika klausul probation dipaksakan pada PKWT, ketentuan itu batal demi hukum. Pekerja berhak menolak klausul semacam ini saat negosiasi kontrak.
>>> Usai Insiden Terra Drone, Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 Dokumen PBG dan SLF
Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sesuai waktu berhak atas uang kompensasi, bukan pesangon.
Karyawan PKWTT yang mengalami PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Uang kompensasi PKWT dihitung proporsional berdasarkan masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
Sementara pesangon PKWTT dihitung berdasarkan skema kali gaji per tahun masa kerja yang jumlahnya jauh lebih besar.
Apa yang Terjadi Jika Kontrak PKWT Melebihi Batas Waktu?
Kontrak PKWT yang melebihi 5 tahun otomatis berubah menjadi PKWTT tanpa perlu proses hukum tambahan.
Perubahan status ini berlaku sejak awal hubungan kerja PKWT dimulai, bukan sejak batas waktu terlampaui.
Pekerja pun langsung berhak atas seluruh perlindungan status karyawan tetap. Perusahaan yang terus memperpanjang kontrak tanpa batas jelas berisiko digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Praktik ini juga bisa dikenai sanksi administratif dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap batas waktu menjadi kunci menghindari sengketa di kemudian hari.
Cara Mengecek Status Kontrak Kerja
Berikut langkah praktis memastikan status kontrak kerja sudah sesuai regulasi terbaru: Periksa jenis pekerjaan yang tertulis di kontrak, apakah bersifat tetap atau sementara.
Cek durasi total kontrak termasuk perpanjangan, pastikan tidak melebihi 5 tahun.
Pastikan tidak ada klausul masa percobaan pada PKWT. Hitung besaran uang kompensasi atau pesangon yang tercantum sesuai aturan.
>>> Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Resmi Mundur
Memahami perbedaan ini sejak awal membantu pekerja menegosiasikan kontrak dengan lebih percaya diri. Perusahaan yang tertib administrasi kontrak juga terhindar dari risiko denda dan tuntutan hukum.