"Korea berulang kali menjadikan Coupang sasaran praktik penegakan hukum yang terlalu agresif dan perlakuan tidak adil dalam upaya melindungi pesaing Korea," kata laporan itu.
Diskriminasi tersebut mencakup investigasi tanpa henti, inspeksi di tempat, kewajiban regulasi yang bersifat punitif, keputusan penegakan hukum yang bersifat balasan, denda berlebihan, dan bahkan tuntutan pidana terhadap warga negara Amerika.
Laporan mengkritik proses investigasi Korea sebagai kampanye pelecehan. Akibatnya, kapitalisasi pasar Coupang turun lebih dari 40 persen, berdampak negatif pada investor AS.
Bulan lalu, otoritas Korea mendenda Coupang lebih dari $410 juta — yang disebut sebagai denda terbesar yang pernah dijatuhkan pada satu perusahaan, jauh melampaui denda untuk pelanggaran data yang lebih serius oleh perusahaan Korea.
>>> RUKKI: Perokok Anak Sumbang Rp2,23 Triliun ke Negara
"Komite dan Subkomite akan terus melakukan pengawasan terhadap rezim anti-persaingan asing ini untuk menginformasikan potensi reformasi legislatif guna melindungi bisnis dan konsumen Amerika," demikian pernyataan laporan.