Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada empat proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2025.
>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin, Puluhan KK Mengungsi di Posko
Total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran kepada kontraktor mencapai Rp222.787.384.
Rincian Temuan BPK
Empat proyek yang menjadi temuan meliputi pemeliharaan jalan, SPAM perpipaan, pembangunan gedung, dan Jalan, Jaringan Irigasi (JJI).
Pada paket pemeliharaan jalan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8.807.485,23 yang melibatkan CV SPA, CV KMC, CV LAB, dan CV MPB.
>>> Bentengi Generasi Muda, BNNK Bandung Barat Libatkan Pramuka Bentuk Saka Anti-Narkoba
Untuk proyek SPAM perpipaan, kelebihan pembayaran mencapai Rp42.287.284,13 pada CV SAB, CV SMK, CV AJ, dan CV WPP.
Sementara itu, tiga paket pekerjaan gedung mengalami kelebihan pembayaran Rp16.020.550,20 pada CV NMM, CV NP, dan CV DPP.
Proyek JJI menjadi yang terbesar dengan kelebihan pembayaran Rp155.672.065,64 pada 12 kontraktor, termasuk CV ARM, CV GG, CV CPA, CV RMI, CV DK, CV Ask, CV MPB, CV Sbh, CV Qlt, CV FG, CV AS, dan CV PBW.
>>> KemenPPPA: Belum Ada Kabupaten Layak Anak karena Masalah Rokok
Hingga saat ini, belum seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah oleh para kontraktor.
