Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa pengendalian rokok menjadi salah satu faktor krusial dalam penilaian program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Hingga saat ini, belum ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat KLA tertinggi.
Penyebab utamanya adalah masih ditemukannya berbagai persoalan, terutama terkait iklan rokok.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Drs. Fatahillah, M.
Si. , menjelaskan bahwa program KLA merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang KLA. Revisi ini bertujuan memperkuat berbagai instrumen perlindungan anak, termasuk pengendalian rokok dan paparan nikotin.
"Revisi Perpres sedang dilakukan. Banyak instrumen yang akan diperkuat, termasuk isu rokok dan paparan nikotin.
Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun Permenkes yang baru," ujar Fatahillah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).