Banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa kartu JKN-KIS bisa digunakan untuk mendapatkan kacamata gratis. Padahal, manfaat ini sudah tersedia bagi peserta aktif dengan gangguan refraksi tertentu.
Kendala utama sering terjadi karena peserta langsung datang ke optik tanpa mengikuti alur resmi. Akibatnya, klaim ditolak oleh petugas.
Dengan memahami prosedur yang benar, proses klaim kacamata lewat BPJS bisa selesai dalam hitungan hari. Dokumen yang tepat dan langkah berurutan menjadi kunci utama.
Apa Itu Klaim Kacamata BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah manfaat tambahan bagi peserta JKN-KIS berupa subsidi biaya pembelian lensa dan bingkai kacamata.
Manfaat ini termasuk dalam kategori alat kesehatan yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai indikasi medis dokter spesialis mata.
Subsidi ini tidak berarti kacamata selalu gratis sepenuhnya. Jika harga kacamata sesuai plafon, biaya bisa nol rupiah.
Namun, jika melebihi plafon, peserta cukup membayar selisihnya ke optik.
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan 2026
Plafon kacamata BPJS Kesehatan 2026 dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan, mulai dari Rp165.000 hingga Rp330.000.
Nilai ini mencakup gabungan biaya lensa dan bingkai, dan hanya bisa dicairkan satu kali dalam dua tahun.
Peserta kelas 1 mendapatkan plafon Rp330.000, kelas 2 sebesar Rp220.000, dan kelas 3 sebesar Rp165.000.
Sebagai contoh, peserta kelas 2 yang membeli kacamata seharga Rp350.000 hanya perlu menambah Rp130.000 dari kantong sendiri.
Siapa yang Berhak Klaim Kacamata BPJS?
Peserta yang berhak adalah pemegang kartu JKN-KIS aktif dengan indikasi gangguan refraksi sesuai resep dokter spesialis mata.
Ukuran minimal yang ditanggung yaitu lensa spheris 0,5 dioptri dan lensa silindris 0,25 dioptri.
Jika ukuran mata minus atau silinder masih di bawah ambang tersebut, klaim otomatis tidak diproses. Status kepesertaan juga wajib aktif tanpa tunggakan iuran.
Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Syarat klaim meliputi status kepesertaan aktif, surat rujukan dari FKTP, dan resep resmi dokter spesialis mata yang sudah dilegalisasi.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi petugas optik sebelum kacamata diproses.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan: Kartu BPJS Kesehatan dan KTP asli, status kepesertaan aktif tanpa tunggakan, surat rujukan dari puskesmas atau klinik FKTP, resep dari dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan, resep yang sudah dilegalisasi di kantor cabang BPJS, kacamata dibeli di optik resmi rekanan BPJS, dan jarak klaim terakhir sudah lebih dari 24 bulan.
Jika salah satu poin terlewat, risiko klaim ditolak menjadi lebih besar. Sebaiknya cek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan.
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Proses klaim dimulai dari kunjungan ke FKTP, dilanjutkan pemeriksaan dokter spesialis mata, legalisasi resep, hingga pengambilan kacamata di optik rekanan.
Seluruh tahapan ini berjalan berurutan dan tidak bisa dilompati.
Langkah-langkah yang perlu diikuti: Datangi puskesmas atau klinik FKTP tempat terdaftar, sampaikan keluhan penglihatan, terima surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata mitra BPJS, lakukan pemeriksaan mata lengkap, terima resep kacamata, bawa resep ke kantor cabang BPJS untuk legalisasi, kunjungi optik rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS, dan resep yang sudah dilegalisasi, lalu pilih frame dan lensa sesuai plafon.
Setiap tahap biasanya bisa diselesaikan dalam satu hingga dua kali kunjungan. Yang penting, jangan langsung ke optik sebelum resep dilegalisasi karena klaim pasti ditolak.
Di Mana Optik Rekanan BPJS Kesehatan?
Optik rekanan BPJS Kesehatan bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN pada menu fasilitas kesehatan, website resmi BPJS, atau BPJS Care Center 165.
Cara ini membantu peserta memastikan optik tujuan masih aktif bermitra.
Jaringan optik dan apotek yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kini tercatat lebih dari 6.360 lokasi di seluruh Indonesia.
Meski begitu, sebaiknya tetap konfirmasi dulu ke optik yang dituju karena status kerja sama bisa berubah.
Berapa Lama Proses Pembuatan Kacamata BPJS?
Proses pembuatan kacamata BPJS umumnya membutuhkan waktu satu hingga dua minggu sejak pemesanan di optik rekanan. Lama waktu ini bisa berbeda tergantung ketersediaan stok lensa dan frame.
Jika frame yang diinginkan sedang kosong, peserta bisa mencoba optik rekanan lain di sekitar domisili. Sebaiknya tanyakan estimasi waktu jadi secara langsung saat melakukan pemesanan.
Apakah Kacamata BPJS Bisa Diklaim Setiap Tahun?
Kacamata BPJS tidak bisa diklaim setiap tahun. Aturan resmi menetapkan bahwa klaim hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam 24 bulan atau dua tahun.