Banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa kartu JKN-KIS bisa digunakan untuk mendapatkan kacamata gratis. Padahal, manfaat ini sudah tersedia bagi peserta aktif dengan gangguan refraksi tertentu.
Kendala utama sering terjadi karena peserta langsung datang ke optik tanpa mengikuti alur resmi. Akibatnya, klaim ditolak oleh petugas.
>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin, Puluhan KK Mengungsi di Posko
Dengan memahami prosedur yang benar, proses klaim kacamata lewat BPJS bisa selesai dalam hitungan hari. Dokumen yang tepat dan langkah berurutan menjadi kunci utama.
Apa Itu Klaim Kacamata BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah manfaat tambahan bagi peserta JKN-KIS berupa subsidi biaya pembelian lensa dan bingkai kacamata.
Manfaat ini termasuk dalam kategori alat kesehatan yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai indikasi medis dokter spesialis mata.
Subsidi ini tidak berarti kacamata selalu gratis sepenuhnya. Jika harga kacamata sesuai plafon, biaya bisa nol rupiah.
Namun, jika melebihi plafon, peserta cukup membayar selisihnya ke optik.
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan 2026
Plafon kacamata BPJS Kesehatan 2026 dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan, mulai dari Rp165.000 hingga Rp330.000.
Nilai ini mencakup gabungan biaya lensa dan bingkai, dan hanya bisa dicairkan satu kali dalam dua tahun.
Peserta kelas 1 mendapatkan plafon Rp330.000, kelas 2 sebesar Rp220.000, dan kelas 3 sebesar Rp165.000.
Sebagai contoh, peserta kelas 2 yang membeli kacamata seharga Rp350.000 hanya perlu menambah Rp130.000 dari kantong sendiri.
Siapa yang Berhak Klaim Kacamata BPJS?
Peserta yang berhak adalah pemegang kartu JKN-KIS aktif dengan indikasi gangguan refraksi sesuai resep dokter spesialis mata.
Ukuran minimal yang ditanggung yaitu lensa spheris 0,5 dioptri dan lensa silindris 0,25 dioptri.
