Mulai tahun 2026, peserta JKN wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan layanan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit rujukan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan berlaku bagi peserta berusia 15 tahun ke atas.
>>> Prediksi Norwegia vs Inggris: Siapa Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026?
Skrining bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung koroner, dan gangguan ginjal kronis.
Syarat Sebelum Skrining
Pastikan status kepesertaan JKN aktif dan tidak menunggak iuran.
Siapkan NIK, kartu BPJS, data tinggi dan berat badan, serta nomor HP aktif.
Cara Skrining Lewat Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN, login dengan NIK, lalu pilih menu 'Lainnya' dan fitur 'Skrining Riwayat Kesehatan'.
Isi data diri dan jawab 16 pertanyaan kuesioner, lalu klik 'Simpan'. Hasil skrining muncul secara instan.
Cara Skrining Lewat Website
Buka webskrining. bpjs-kesehatan.
go. id, masukkan nomor kartu atau NIK, tanggal lahir, dan captcha.
>>> KH Marsudi Syuhud Sowan ke Abuya Muhtadi, Bahas Masa Depan NU sebagai Kereta Perdamaian
Lengkapi data dan jawab pertanyaan, lalu simpan. Hasil bisa diunduh dalam format PDF.
Cara Skrining Lewat WhatsApp
Kirim pesan ke CHIKA di nomor 08118750400 atau gunakan layanan PANDAWA.
Ikuti instruksi chatbot untuk mengisi skrining riwayat kesehatan.
Cara Skrining Langsung di FKTP
Datangi puskesmas atau klinik tempat terdaftar dengan membawa e-KTP atau kartu BPJS.
Sampaikan keinginan skrining, lalu petugas akan memandu pengisian kuesioner.
Proses skrining memakan waktu 5–10 menit secara online, atau 10–20 menit jika langsung di FKTP.
>>> Singapura Kucurkan BLT Rp19,58 Triliun untuk 1,5 Juta Warga
Skrining gratis dan wajib dilakukan minimal satu kali setahun.
