BPJS Kesehatan mengingatkan pekerja peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai tanggungan.
Anggota yang bisa ditambahkan meliputi anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, maupun mertua.
>>> Puncak Musim Kemarau 2026 Diprediksi Bertahap, BMKG Beri Tips Antisipasi Kesehatan
Ketentuan Iuran Tambahan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, iuran JKN peserta PPU pada dasarnya hanya menanggung lima orang, yaitu pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Apabila jumlah anggota keluarga melebihi ketentuan tersebut, pekerja dapat menambahkan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan.
"Anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU.
>>> BMKG: Suhu Dieng Bisa di Bawah 0 Derajat pada Juli-September 2026
Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja," kata Rizky dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan.
Syarat Pelunasan Tunggakan
BPJS Kesehatan mengingatkan, apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.
>>> Kemenkes Imbau Waspada ISPA Saat Puncak Musim Kemarau
Setelah tunggakan lunas, anggota keluarga tersebut dapat didaftarkan sebagai tanggungan peserta PPU.
