Jika ukuran mata minus atau silinder masih di bawah ambang tersebut, klaim otomatis tidak diproses. Status kepesertaan juga wajib aktif tanpa tunggakan iuran.
Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Syarat klaim meliputi status kepesertaan aktif, surat rujukan dari FKTP, dan resep resmi dokter spesialis mata yang sudah dilegalisasi.
>>> Bentengi Generasi Muda, BNNK Bandung Barat Libatkan Pramuka Bentuk Saka Anti-Narkoba
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi petugas optik sebelum kacamata diproses.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan: Kartu BPJS Kesehatan dan KTP asli, status kepesertaan aktif tanpa tunggakan, surat rujukan dari puskesmas atau klinik FKTP, resep dari dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan, resep yang sudah dilegalisasi di kantor cabang BPJS, kacamata dibeli di optik resmi rekanan BPJS, dan jarak klaim terakhir sudah lebih dari 24 bulan.
Jika salah satu poin terlewat, risiko klaim ditolak menjadi lebih besar. Sebaiknya cek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan.
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Proses klaim dimulai dari kunjungan ke FKTP, dilanjutkan pemeriksaan dokter spesialis mata, legalisasi resep, hingga pengambilan kacamata di optik rekanan.
Seluruh tahapan ini berjalan berurutan dan tidak bisa dilompati.
Langkah-langkah yang perlu diikuti: Datangi puskesmas atau klinik FKTP tempat terdaftar, sampaikan keluhan penglihatan, terima surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata mitra BPJS, lakukan pemeriksaan mata lengkap, terima resep kacamata, bawa resep ke kantor cabang BPJS untuk legalisasi, kunjungi optik rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS, dan resep yang sudah dilegalisasi, lalu pilih frame dan lensa sesuai plafon.
Setiap tahap biasanya bisa diselesaikan dalam satu hingga dua kali kunjungan. Yang penting, jangan langsung ke optik sebelum resep dilegalisasi karena klaim pasti ditolak.