Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Penuntasan penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa satu tersangka berinisial GK ditetapkan sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala.
Tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat mencoba melarikan diri, dan mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
