Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) secara tidak semestinya di sekitar kantor UNHCR Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi kemunculan kembali sejumlah pengungsi WNA di trotoar kantor Komisioner PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
>>> Link Live Streaming Timnas U17 Indonesia vs Malaysia Malam Ini 4 Juli 2026, Tayang Pukul 20.00 WIB
Menurut Pramono, persoalan pengungsi internasional pada dasarnya merupakan domain atau kewenangan pemerintah pusat.
"Pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," ucap Pramono di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Juli 2026.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban jika para pengungsi kedapatan menggunakan fasilitas umum milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.
>>> Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK Dihentikan, Wajib Verifikasi Wajah
"Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu.
Kami akan segera tertibkan," ujar Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa urusan pengungsi internasional bukan menjadi ranah pemerintah daerah.
>>> Bocoran Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra: Kamera Selfie 16 MP Jadi Sorotan
"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," ungkap Pramono.

