Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan klarifikasi terkait personel yang mengamankan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan pengamanan di rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu tidak ada kaitannya dengan isu lain yang tengah berkembang.
Termasuk tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan polisi di Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
"Adapun penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujar Nas saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (09/07/2026).
Menurut Nas, pengamanan rumah Febrie dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.