Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2026 kini dapat dilakukan dari rumah tanpa antre.
Program ini memberikan akses transportasi gratis dan subsidi pangan bagi pekerja berpenghasilan terbatas di DKI Jakarta.
>>> Penyidik Geledah Lokasi ke-13 Kasus Korupsi dan TPPU, Sita Dokumen dan Komputer
Banyak pekerja merasa berat dengan ongkos transportasi dan harga kebutuhan yang terus naik. KPJ hadir sebagai solusi untuk meringankan beban tersebut.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?
Kartu Pekerja Jakarta adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans).
Program ini menyasar buruh, karyawan swasta, dan pekerja informal yang berdomisili di Jakarta.
Manfaatnya meliputi transportasi publik gratis, pangan bersubsidi, dan dukungan pendidikan anak. Bank DKI menjadi mitra resmi pendistribusian kartu.
Siapa yang Berhak Mendaftar?
Pendaftar harus berstatus pekerja aktif, baik formal maupun informal, dengan KTP DKI Jakarta dan penghasilan terbatas. Kriteria ini mencakup pedagang kecil, pengemudi ojek daring, dan pekerja lepas.
Beberapa syarat utama: berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta, berstatus pekerja, penghasilan di bawah batas yang ditetapkan, tidak menerima bansos serupa, dan mampu melampirkan bukti aktivitas kerja.
Pekerja yang ber-KTP luar Jabodetabek disarankan mengurus domisili terlebih dahulu. Tanpa KTP DKI, pengajuan biasanya tertahan di verifikasi data kependudukan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi: fotokopi/scan KTP, Kartu Keluarga, NPWP (bisa didaftarkan dulu jika belum punya), slip gaji terbaru (bagi pekerja informal gunakan surat penghasilan), dan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan, koperasi, atau UMKM.
Semua dokumen dalam format PDF atau JPG. Ditambah formulir pendaftaran yang diisi lengkap.
