Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini, penyidik menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis, 9 Juli 2026, hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
>>> IEA: Produksi Minyak UEA Capai Rekor Tertinggi pada Juni
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya," ujar Budi kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihaknya juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Saat proses penggeledahan berlangsung, terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Budi menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk membuka akses menuju lantai tiga ruko, bukan untuk membongkar brankas.
>>> Pengamat: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke RI
"Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai.
Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata Budi.
Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, polisi masih melakukan pendataan sehingga belum dapat merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
>>> Tak Lagi Andalkan Bantargebang, Pasar Jaya Mulai Gerakan Pilah Sampah di 146 Pasar
"Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," tutur Budi.

