Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia diduga memanfaatkan kebijakan insentif pegawai dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Hasilnya, penerimaan mencapai miliaran rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Hasil penyelidikan menemukan Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
SK itu kemudian dijadikan alat untuk meminta setoran dari pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.