unique visitors counter
⌂ Beranda News Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Insentif Pegawai Dipotong 40%

Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Insentif Pegawai Dipotong 40%

Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Insentif Pegawai Dipotong 40%
Ilustrasi: Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Insentif Pegawai Dipotong 40%
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia diduga memanfaatkan kebijakan insentif pegawai dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Hasilnya, penerimaan mencapai miliaran rupiah.

>>> Jampidsus Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Kinerja Pidsus Tetap Berjalan

alt mid

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Hasil penyelidikan menemukan Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

>>> Lirik Lagu Gapapa Anisa Bahar Diubah Vulgar oleh Icha Cellow, Tuai Kecaman

alt mid

SK itu kemudian dijadikan alat untuk meminta setoran dari pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

>>> Apple Gugat OpenAI atas Pencurian Rahasia Dagang

Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot