Program bantuan tunai untuk usaha mikro bersifat situasional, tergantung anggaran dan kebijakan tahun berjalan. Sumber paling akurat adalah situs resmi kemenkopukm.
go. id, akun media sosial resmi Kemenkop UKM, atau laman eform.
bri. co.
id.
Syarat Menjadi Penerima BPUM
Syarat penerima BPUM ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang belum menerima fasilitas kredit dari bank dan bukan aparatur negara.
Berikut kriteria yang biasa dipakai:
>>> Apakah SPayLater Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Pakainya
Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif, memiliki usaha mikro yang dibuktikan lewat NIB atau Surat Keterangan Usaha, bukan anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR atau pinjaman perbankan lain, dan belum pernah menerima BPUM di periode sebelumnya.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sistem otomatis menolak pengajuan meski sudah didaftarkan oleh Dinas Koperasi setempat.
Cara Cek Penerima BPUM Lewat eForm BRI
Pengecekan status BPUM lewat eForm BRI dilakukan dengan memasukkan nomor e-KTP dan kode verifikasi pada laman eform. bri.
co. id/bpum, lalu klik proses inquiry.
Hasilnya langsung muncul di layar.
Ikuti langkah berikut: buka browser dan kunjungi eform. bri.
co.
id/bpum, pastikan alamat situs benar, masukkan NIK sesuai e-KTP, isi kode verifikasi, klik tombol "Proses Inquiry", tunggu beberapa detik hingga status muncul, lalu screenshot atau catat hasilnya.
Jika muncul keterangan "NIK terdaftar sebagai penerima BPUM", biasanya akan diarahkan ke halaman reservasi pencairan di unit kerja BRI terdekat.
Jika muncul "tidak terdaftar", artinya NIK belum masuk basis data penerima pada periode tersebut.
Langkah Setelah Dinyatakan Terdaftar
Setelah NIK dinyatakan terdaftar, langkah selanjutnya adalah melakukan reservasi pencairan di unit kerja BRI sesuai jadwal yang tersedia di sistem.
