Pemerintah Indonesia resmi menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Agustus 2026.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
>>> Harga Gas 12 Kg Turun, Cek Daftar Harga Terbaru per 16 Juli 2026
Aturan baru ini menjadi perhatian masyarakat, terutama warga negara asing (WNA) yang telah menikah sah dengan WNI dan berencana mengajukan status kewarganegaraan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut akan efektif pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.
>>> Beasiswa Cendekia Baznas Tangerang 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dengan berlakunya aturan baru ini, PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar tarif PNBP di Kementerian Hukum resmi digantikan.
Kenaikan biaya ini memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai penyesuaian tarif wajar karena adanya pembaruan layanan administrasi.
>>> iOS 27 Public Beta Resmi Rilis, Siri AI dan Fitur Baru Bisa Dicoba Sekarang
Sementara itu, sebagian lainnya berharap kualitas pelayanan publik juga meningkat seiring bertambahnya biaya yang harus dibayarkan pemohon.
