unique visitors counter
⌂ Beranda News Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
Ilustrasi: Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pemerintah resmi menaikkan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum sebesar 55,6%.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

>>> Samsung Galaxy A27 5G Resmi di Indonesia, Bawa Snapdragon 6 Gen 3 dan Update 6 Tahun

alt mid

Aturan baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

>>> 4 HP Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terbaik dengan Keunggulan Berbeda

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

alt mid

>>> Rekomendasi Drakor Action Mirip Agent Kim Reactivated, Siap Bikin Adrenalin Naik Lagi di 2026

Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi pasal tersebut.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot