unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
News

Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi menaikkan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum sebesar 55,6%.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi pasal tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru