unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya
News

Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya

Pegawai Negeri Sipil sedang bekerja
Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya
A A Ukuran Teks16px

Pegawai Negeri Sipil golongan III/D atau Penata Tingkat I masih menanti kepastian kenaikan gaji di tahun 2026.

Isu kenaikan gaji ASN kembali mencuat, namun hingga saat ini belum ada perubahan nominal.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok PNS golongan III/D tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Besarannya berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700, tergantung masa kerja golongan.

Gaji Pokok PNS Golongan III/D 2026

Golongan III/D merupakan jenjang bagi PNS lulusan S1 yang telah lama mengabdi atau naik pangkat dari III/C.

Gaji terendah berlaku untuk masa kerja 0–1 tahun, sedangkan tertinggi untuk masa kerja mendekati 32 tahun.

Berikut rentang gaji pokok golongan III berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024: III/A Rp2.785.700–Rp4.575.200, III/B Rp2.903.600–Rp4.768.800, III/C Rp3.026.400–Rp4.970.500, dan III/D Rp3.154.400–Rp5.180.700.

Apakah Gaji PNS 2026 Sudah Resmi Naik?

Sampai pertengahan 2026, belum ada kenaikan resmi gaji pokok PNS. Golongan III/D masih menerima nominal sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Wacana kenaikan 16 persen muncul setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Namun aturan turunan berupa PP baru belum diterbitkan, sehingga implementasi tertunda.

Kementerian PAN-RB mengonfirmasi pembahasan kenaikan gaji ASN masih berlangsung dengan Kementerian Keuangan.

Jika kenaikan 16 persen jadi diterapkan, simulasi gaji III/D berkisar Rp3.659.104 hingga Rp6.009.612, namun ini masih proyeksi.

Tunjangan yang Diterima PNS Golongan III/D

Selain gaji pokok, PNS golongan III/D menerima berbagai tunjangan.

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen per anak maksimal 3 anak, uang makan Rp37.000 per hari kerja, tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, dan tunjangan beras setara 10 kg beras per orang per bulan.

Total penghasilan bulanan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok, terutama jika tunjangan kinerja di instansi tergolong tinggi.

Besaran tunjangan berbeda antara kementerian pusat, pemerintah daerah, dan lembaga seperti otoritas pajak.

Cara Menghitung Gaji PNS Golongan III/D

Langkah pertama menentukan masa kerja golongan untuk melihat posisi pada tabel gaji pokok.

Kemudian jumlahkan dengan tunjangan keluarga jika sudah menikah, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai hari hadir.

Kurangi total dengan potongan iuran pensiun, BPJS, dan pajak penghasilan. Nominal akhir tergantung kebijakan internal masing-masing kementerian atau pemda.

Syarat Naik Golongan dari III/C ke III/D

Untuk naik dari III/C ke III/D, PNS harus memiliki masa kerja minimal empat tahun di golongan sebelumnya, penilaian kinerja minimal baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

PNS fungsional juga wajib memenuhi angka kredit tertentu dan lulus uji kompetensi.

Proses pengusulan biasanya dilakukan dua kali setahun, yaitu April dan Oktober. Jika berkas lengkap dan kinerja konsisten baik, kenaikan pangkat reguler ke III/D umumnya berjalan lancar.

Dampak Status Gaji 2026 bagi PNS Golongan III/D

Meski gaji pokok belum naik, tunjangan kinerja tetap bisa meningkat melalui evaluasi jabatan tahunan.

Bagi yang merencanakan kredit rumah atau pendidikan anak, gaji pokok resmi tetap menjadi acuan paling aman.

Pegawai disarankan memantau situs resmi BKN atau Kemenkeu untuk informasi terbaru. Ke depan, arah kebijakan dari Perpres RKP 2025 masih membuka peluang penyesuaian jika PP turunannya diterbitkan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru