unique visitors counter
⌂ Beranda News Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya

Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya

Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya
Ilustrasi: Gaji PNS 3D 2026: Resmi Naik atau Masih Sama? Ini Faktanya
A A Ukuran Teks16px

Pegawai Negeri Sipil golongan III/D atau Penata Tingkat I masih menanti kepastian kenaikan gaji di tahun 2026.

Isu kenaikan gaji ASN kembali mencuat, namun hingga saat ini belum ada perubahan nominal.

>>> Cara Cek Tagihan Listrik PLN Terbaru, Bisa Lewat HP Tanpa Antre

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok PNS golongan III/D tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Besarannya berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700, tergantung masa kerja golongan.

Gaji Pokok PNS Golongan III/D 2026

Golongan III/D merupakan jenjang bagi PNS lulusan S1 yang telah lama mengabdi atau naik pangkat dari III/C.

in2

Gaji terendah berlaku untuk masa kerja 0–1 tahun, sedangkan tertinggi untuk masa kerja mendekati 32 tahun.

Berikut rentang gaji pokok golongan III berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024: III/A Rp2.785.700–Rp4.575.200, III/B Rp2.903.600–Rp4.768.800, III/C Rp3.026.400–Rp4.970.500, dan III/D Rp3.154.400–Rp5.180.700.

Apakah Gaji PNS 2026 Sudah Resmi Naik?

Sampai pertengahan 2026, belum ada kenaikan resmi gaji pokok PNS. Golongan III/D masih menerima nominal sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Wacana kenaikan 16 persen muncul setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Namun aturan turunan berupa PP baru belum diterbitkan, sehingga implementasi tertunda.

Kementerian PAN-RB mengonfirmasi pembahasan kenaikan gaji ASN masih berlangsung dengan Kementerian Keuangan.

Jika kenaikan 16 persen jadi diterapkan, simulasi gaji III/D berkisar Rp3.659.104 hingga Rp6.009.612, namun ini masih proyeksi.

Tunjangan yang Diterima PNS Golongan III/D

Selain gaji pokok, PNS golongan III/D menerima berbagai tunjangan.

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen per anak maksimal 3 anak, uang makan Rp37.000 per hari kerja, tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, dan tunjangan beras setara 10 kg beras per orang per bulan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru