unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pekerja Informal Indonesia Melonjak, Apindo Desak Regulasi Baru
News

Pekerja Informal Indonesia Melonjak, Apindo Desak Regulasi Baru

Ilustrasi pekerja sektor informal di Indonesia
Pekerja Informal Indonesia Melonjak, Apindo Desak Regulasi Baru
A A Ukuran Teks16px

Proporsi pekerja sektor informal di Indonesia dilaporkan menembus hampir 60 persen. Kondisi ini muncul akibat terbatasnya penyerapan tenaga kerja pada industri formal.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini sangat memprihatinkan.

Ia menyebut pekerja informal sudah semakin naik hingga 59 persen. Menurutnya, penciptaan lapangan pekerjaan untuk industri formal tidak cukup.

Pendorong Lonjakan Pekerja Informal

Tingginya angka pekerja informal didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat. Pembukaan lapangan kerja baru juga dinilai minim.

Selain itu, para pencari kerja menghadapi kendala ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan yang tersedia dan kualifikasi yang dimiliki.

Shinta menekankan dinamika pasar kerja ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi RUU Ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan regulasi tidak boleh hanya fokus pada perlindungan. Menurutnya, keberlanjutan kesempatan kerja juga harus diperhatikan.

Regulasi yang ideal dinilai harus memberi kepastian keberlanjutan kesempatan kerja. Kebijakan itu diharapkan mendorong iklim investasi dan membuka ruang ekspansi industri formal.

Shinta menegaskan sulitnya mencari pekerjaan dan jenis pekerjaan yang tersedia harus menjadi faktor perhatian bersama.

Shinta menilai persoalan ini harus menjadi perhatian bersama karena mencari pekerjaan kini sama sulitnya dengan menemukan jenis pekerjaan yang sesuai.

Ia menegaskan regulasi yang hanya berfokus pada perlindungan tanpa memperhatikan ketersediaan pekerjaan akan membuat persoalan ketenagakerjaan semakin berat.

Karena itu, dinamika pasar kerja diharapkan menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang lahir mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan kesempatan kerja.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru