unique visitors counter
⌂ Beranda › News › APINDO: Kenaikan UMP Wajib Hitung Produktivitas Buruh
News

APINDO: Kenaikan UMP Wajib Hitung Produktivitas Buruh

Konferensi pers APINDO tentang UMP dan produktivitas tenaga kerja
APINDO: Kenaikan UMP Wajib Hitung Produktivitas Buruh
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi tuntutan serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9,5 persen.

Pengusaha menekankan penyesuaian gaji harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi serta produktivitas tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ia menilai laju kenaikan upah yang melampaui produktivitas berisiko memberatkan dunia usaha dan merusak daya saing nasional.

Bob membandingkan indikator ekonomi dan pengupahan yang diterapkan di Vietnam pada tahun 2026.

"Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%.

Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%," kata Bob Azam.

Pengusaha di negara tetangga tersebut dinilai masih memiliki margin keuntungan karena kenaikan gaji berada di bawah peningkatan produktivitas.

Bob kemudian memaparkan skenario beban keuangan yang berpotensi dialami pengusaha jika kondisi sebaliknya terjadi.

"Jadi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya gitu.

Tapi kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5%, pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," ujar Bob Azam.

Kondisi defisit akibat lonjakan biaya operasional tanpa diimbangi produktivitas diprediksi bakal menurunkan tingkat kompetitif Indonesia di mata investor secara berulang.

Pihaknya menegaskan sektor usaha membutuhkan solusi konkret berupa peningkatan keahlian pekerja.

"Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa?

Ya pelatihan. Nah ini lingkaran setan ini harus bisa kita putus gitu, dengan menyediakan dana pelatihan," jelas Bob Azam.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, APINDO turut menyoroti formula penetapan upah minimum yang konsisten.

Kepastian jangka panjang diperlukan agar pelaku usaha dan investor dapat mengkalkulasi proyeksi biaya operasional.

"Jadi kita harus membuat satu sistem yang memberi kepastian bagi buruh juga, bagi dunia usaha, sekaligus juga bagi investor.

Karena mereka harus kalkulasikan cost-nya dia 5 tahun ke depan kayak apa kalau ingin dapat kontrak-kontrak jangka panjang," kata Bob Azam.

Perubahan rumus pengupahan yang terjadi saban tahun dinilai memicu ketidakpastian pasar.

Meski demikian, penyesuaian gaji melampaui ketentuan standar tetap dapat disepakati secara internal melalui dialog bipartit pada perusahaan bermodal sehat.

Terkait besaran variabel alfa yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, APINDO menilai nilainya perlu disesuaikan dengan tingkat pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap wilayah.

"Kalau KHL ini udah dipenuhi ya alfanya juga jangan terlalu besar. Tapi kalau KHL ini masih jauh, alfanya bisa lebih baik gitu loh," katanya Bob Azam.

Penerapan acuan alfa di kisaran 0,8 secara merata dinilai memberatkan, terutama bagi industri padat karya yang memiliki batas kemampuan finansial terbatas.

"Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up.

Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja," tegas Bob Azam.

APINDO meminta kenaikan UMP memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja guna menjaga daya saing industri nasional.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru