unique visitors counter
⌂ Beranda › News › APINDO Soroti Beban Biaya 30 Persen dalam RUU Ketenagakerjaan
News

APINDO Soroti Beban Biaya 30 Persen dalam RUU Ketenagakerjaan

Ilustrasi rapat kerja APINDO dan DPR membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
APINDO Soroti Beban Biaya 30 Persen dalam RUU Ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta DPR mencermati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disahkan pekan depan.

APINDO menilai regulasi ini perlu mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan penyediaan lapangan kerja.

DPR berencana mengesahkan aturan tersebut dalam rapat paripurna sebelum masa reses.

Namun, kalangan dunia usaha khawatir regulasi baru hanya berfokus pada aspek perlindungan tanpa memperhitungkan kondisi riil pasar tenaga kerja.

Porsi Pekerja Informal Hampir 60 Persen

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyatakan porsi pekerja informal yang hampir menyentuh 60 persen menjadi tantangan besar.

Menurutnya, diperlukan penambahan lapangan kerja formal untuk mengatasi hal itu.

Shinta menyampaikan bahwa waktu pembahasan sangat sempit karena rencana pengesahan minggu depan.

Ia menegaskan upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus berjalan seiring pembukaan lowongan pekerjaan baru.

Jika tidak dibuat berimbang dan hanya fokus pada perlindungan, APINDO ingin menghindari lebih banyak PHK sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam memperhitungkan penerapan ketentuan RUU berpotensi menaikkan biaya operasional perusahaan hingga 30 persen.

Kenaikan itu terjadi di tengah tantangan ekonomi global yang sudah membebani dunia usaha.

APINDO juga menyoroti rencana pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing).

Kebijakan itu dinilai dapat mendorong pekerja beralih ke sektor informal tanpa perlindungan memadai.

Bob Azam menegaskan perusahaan alih daya memiliki peran penting dalam pencarian, penempatan, dan pelayanan tenaga kerja.

Karena itu, kebijakan yang diambil harus tetap sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

APINDO bersama asosiasi usaha lain khawatir jika undang-undang ini salah langkah, tantangan ke depan sulit diantisipasi.

Target pertumbuhan 8 persen dinilai cukup tinggi dan sulit dicapai tanpa didorong kompetensi pekerja.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru