Anggota parlemen Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang untuk memperkuat pertahanan keamanan siber negara itu terhadap serangan berbasis kecerdasan artifisial (AI).
RUU bernama AI Cyber Defense Act itu menempatkan Korea Utara dan Iran dalam daftar negara yang menjadi perhatian.
Data kongres pada Senin menunjukkan RUU tersebut diperkenalkan oleh Rep. Pat Harrigan dari Partai Republik dan Rep.
George Whitesides dari Partai Demokrat.
RUU itu kemudian dirujuk ke Komite Sains, Ruang Angkasa, dan Teknologi DPR.
Fokus pada Serangan Distilasi AI
RUU ini mengarahkan National Institute of Standards and Technology (NIST) untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan AI swasta.
Kerja sama itu bertujuan menyusun standar sukarela dan praktik terbaik untuk mendeteksi serta mencegah serangan distilasi AI.
Distilasi AI merujuk pada teknik pemindahan pengetahuan atau kemampuan dari satu model AI ke model lain.
Legislasi tersebut mengidentifikasi Korea Utara, China, Rusia, Iran, dan Kuba sebagai negara yang menjadi perhatian.
RUU mewajibkan NIST berinteraksi dengan pemangku kepentingan AI swasta dalam 180 hari setelah pengesahan.
Dalam tenggat itu, NIST diminta menetapkan definisi serangan distilasi AI serta menyusun standar sukarela untuk mendeteksi dan mencegahnya.
RUU juga mewajibkan pembentukan AI Cybersecurity Roundtable dalam 180 hari setelah pengesahan.
Forum itu bertugas mengembangkan standar sukarela dan praktik terbaik terkait penggunaan AI untuk tujuan pertahanan keamanan siber.
Pengajuan RUU ini muncul setelah Departemen Keuangan AS pekan lalu mengusulkan perluasan pembatasan investasi Amerika pada teknologi sensitif.
Usulan itu mencakup Korea Utara dan sejumlah negara lain, seiring upaya Washington mencegah pihak lawan memakai modal AS untuk mengembangkan kemampuan militer canggih.