unique visitors counter
⌂ Beranda › News › HRW Desak Korea Selatan Longgarkan Aturan Pil Aborsi
News

HRW Desak Korea Selatan Longgarkan Aturan Pil Aborsi

Ilustrasi pil aborsi dan regulasi di Korea Selatan
HRW Desak Korea Selatan Longgarkan Aturan Pil Aborsi
A A Ukuran Teks16px

Human Rights Watch (HRW) mendesak Korea Selatan memperluas akses terhadap pil aborsi seiring rencana pemerintah memperkenalkan obat tersebut secara resmi tahun depan.

Dalam pernyataan pers yang dirilis Minggu, HRW menilai langkah Seoul itu penting, tetapi memperingatkan bahwa pembatasan yang ketat dapat membuat layanan aborsi tidak terjangkau.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York tersebut menyoroti rencana pemerintah Korea Selatan yang akan melegalkan aborsi medis pada 2027.

Menurut HRW, rencana itu membantu mengatasi kekosongan regulasi yang telah lama terjadi, namun kritik tetap dilontarkan terhadap pembatasan penggunaannya.

"Mengizinkan penggunaan pil aborsi adalah langkah penting, tetapi anggota parlemen Korea Selatan perlu memastikan regulasinya tidak terlalu ketat sehingga aborsi tidak dapat diakses dan tidak terjangkau," kata Susanne Bergsten, asisten peneliti hak perempuan di HRW.

Ia menambahkan bahwa Majelis Nasional Korea Selatan harus segera menyelaraskan undang-undang aborsi dengan standar hak asasi manusia internasional untuk melindungi pasien dan penyedia layanan.

Aturan yang Diusulkan

Bulan lalu, pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana resmi untuk mengizinkan penggunaan pil aborsi bagi perempuan hingga usia kehamilan sembilan minggu.

Langkah ini muncul karena regulasi terkait belum direvisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2019 yang membatalkan larangan aborsi.

Dalam rencana tersebut, pil aborsi pada awalnya akan disetujui untuk digunakan selama sembilan minggu pertama kehamilan.

Selama dua tahun pertama, hanya dokter di institusi medis besar yang dapat meresepkan dan menyalurkan obat tersebut secara langsung.

HRW berpendapat bahwa aturan yang diusulkan saat ini tidak konsisten dengan praktik medis yang mendukung aborsi medis hingga 12 minggu kehamilan.

Organisasi itu juga merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan lebih banyak tenaga kesehatan berkualifikasi untuk memberikan layanan tersebut.

HRW memperingatkan bahwa pembatasan jumlah penyedia layanan yang diizinkan dapat menghalangi perempuan memperoleh layanan medis tepat waktu, terutama mereka yang kesulitan mengakses rumah sakit.

Selain itu, HRW mendesak anggota parlemen Korea Selatan memastikan layanan aborsi ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan nasional.

Mereka juga meminta agar undang-undang yang memperjelas hak aborsi serta melindungi pasien dan penyedia medis segera disahkan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru