Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kompensasi pembebasan lahan untuk proyek LNG Blok Masela menggunakan skema 'ganti untung'.
Skema ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat lokal serta mengakui hukum adat dan kearifan lokal di Kepulauan Tanimbar, Maluku.
>>> AHM Gelar KLHN 2026, Dorong Transformasi Layanan Honda yang Lebih Personal dan Berkesan
Bahlil menyatakan telah melaporkan prinsip kompensasi tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Komitmen dari saya, bila perlu—tadi saya laporkan juga kepada Pak Presiden—bukan ganti rugi, melainkan ganti untung.
>>> Prediksi Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Duel Yamal dan Messi
Sudah barang tentu, aturan yang menjadi patokan kita," kata Bahlil dalam groundbreaking proyek LNG Abadi Blok Masela di Tanimbar, Kamis (16/7/2026).
>>> Kemenkes Jelaskan Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa Tahun 2026
Bahlil menekankan bahwa meskipun lokasi pembebasan lahan berada di kawasan hutan negara, hak-hak masyarakat adat setempat tidak boleh diabaikan.
