Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kompensasi pembebasan lahan untuk proyek LNG Blok Masela menggunakan skema 'ganti untung'.
Skema ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat lokal serta mengakui hukum adat dan kearifan lokal di Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Bahlil menyatakan telah melaporkan prinsip kompensasi tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Komitmen dari saya, bila perlu—tadi saya laporkan juga kepada Pak Presiden—bukan ganti rugi, melainkan ganti untung.
Sudah barang tentu, aturan yang menjadi patokan kita," kata Bahlil dalam groundbreaking proyek LNG Abadi Blok Masela di Tanimbar, Kamis (16/7/2026).
Bahlil menekankan bahwa meskipun lokasi pembebasan lahan berada di kawasan hutan negara, hak-hak masyarakat adat setempat tidak boleh diabaikan.