Polisi membongkar praktik pembuatan oli gardan ilegal di Kampung Jampang Daerah, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengatakan anggota Opsnal dan SPKT langsung mengecek lokasi setelah mendapat laporan masyarakat.
Di tempat itu, ditemukan aktivitas pengemasan oli ke dalam kemasan sendiri tanpa label SNI.
Pemilik usaha ditangkap, sementara pemilik rumah diperiksa sebagai saksi dan telah dikembalikan.
Pabrik rumahan itu sudah beroperasi selama satu tahun terakhir. Produk tanpa merek resmi didistribusikan ke wilayah Bogor.
Oli gardan untuk motor matik kemasan 0,8 liter dijual ke distributor seharga Rp4 ribu.
Polisi menyegel tempat produksi dan mengirim sampel oli ke laboratorium untuk diuji kandungannya.
Hingga saat ini, belum ada laporan efek samping akibat penggunaan oli palsu tersebut.