Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin (27/7/2026).
Ia menjadi gubernur BI kedua yang mundur secara sukarela setelah Boediono pada 2009.
>>> PT DMG Salurkan Bantuan Kesehatan Anak di Rumah Harapan
Pengunduran diri Perry disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad (26/7/2026) dan akan segera menerbitkan Keppres.
Perry menjabat sebagai Gubernur BI sejak 24 Mei 2018 atau selama 8 tahun. Ia mundur karena alasan pribadi.
Inisiatif Kebijakan Perry Warjiyo
Selama menjabat, Perry dikenal dengan sejumlah inisiatif kebijakan. Ia memperkenalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk sistem pembayaran digital.
Perry juga meluncurkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan sistem BI-Fast untuk mempercepat transaksi keuangan.
>>> Prancis dan Spanyol Lawan Kebakaran Hutan 'Monster' di Tengah Gelombang Panas
Di masa krisis seperti pandemi COVID-19 dan gejolak global akibat perang AS-Iran, Perry menjaga stabilitas moneter. Kebijakannya dinilai penting dalam menghadapi tekanan ekonomi.

