unique visitors counter
⌂ Beranda News Resmi Mundur, Ini Inisiatif Kebijakan Perry Saat Jadi Gubernur BI

Resmi Mundur, Ini Inisiatif Kebijakan Perry Saat Jadi Gubernur BI

Resmi Mundur, Ini Inisiatif Kebijakan Perry Saat Jadi Gubernur BI
Ilustrasi: Resmi Mundur, Ini Inisiatif Kebijakan Perry Saat Jadi Gubernur BI
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin (27/7/2026).

Ia menjadi gubernur BI kedua yang mundur secara sukarela setelah Boediono pada 2009.

>>> PT DMG Salurkan Bantuan Kesehatan Anak di Rumah Harapan

alt mid

Pengunduran diri Perry disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad (26/7/2026) dan akan segera menerbitkan Keppres.

Perry menjabat sebagai Gubernur BI sejak 24 Mei 2018 atau selama 8 tahun. Ia mundur karena alasan pribadi.

alt mid

>>> Polisi Tangkap Satu Tersangka, Buru Satu Lagi dalam Penembakan Festival Seattle yang Tewaskan 3 Orang

Inisiatif Kebijakan Perry Warjiyo

Selama menjabat, Perry dikenal dengan sejumlah inisiatif kebijakan. Ia memperkenalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk sistem pembayaran digital.

Perry juga meluncurkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan sistem BI-Fast untuk mempercepat transaksi keuangan.

>>> Prancis dan Spanyol Lawan Kebakaran Hutan 'Monster' di Tengah Gelombang Panas

Di masa krisis seperti pandemi COVID-19 dan gejolak global akibat perang AS-Iran, Perry menjaga stabilitas moneter. Kebijakannya dinilai penting dalam menghadapi tekanan ekonomi.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot