Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan sanksi lebih berat bagi pelaku pungutan liar (overcharging) di sektor akomodasi dan restoran mulai bulan depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempromosikan pariwisata.
>>> Amal Clooney Sarap Sup Rumput Laut Korea untuk Jaga Berat Badan
Kementerian Keuangan dan Ekonomi mengumumkan bahwa Kabinet telah menyetujui revisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Promosi Pariwisata. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 4 Agustus 2025.
Berdasarkan revisi tersebut, pengusaha penginapan hanok (rumah tradisional Korea) yang gagal memasang atau mematuhi daftar harga akan dikenakan sanksi penghentian usaha selama lima hari untuk pelanggaran pertama.
Sebelumnya, pelanggaran pertama hanya mendapat peringatan.
Usaha homestay wisatawan asing di perkotaan, yang sebelumnya tidak diwajibkan memasang atau mematuhi daftar harga, kini juga akan tunduk pada regulasi yang direvisi.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan revisi serupa untuk usaha akomodasi umum pada pertengahan Juli.
>>> Sauna Kembali Populer di Kalangan Anak Muda Korea
Selain penghentian usaha untuk pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dan ketiga akan dikenakan penghentian usaha masing-masing 10 hari dan 20 hari.
Sebelumnya, sanksi untuk pelanggaran kedua dan ketiga hanya 7 hari dan 15 hari.
Pengemudi taksi yang melakukan pungutan liar akan langsung dikenakan pencabutan izin selama 30 hari untuk pelanggaran pertama. Aturan sebelumnya hanya memberikan peringatan.
Pelanggaran kedua akan mengakibatkan pencabutan izin selama 60 hari, dan pelanggaran ketiga akan berujung pada pencabutan izin secara permanen.
Kementerian Keuangan menambahkan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengatasi praktik tidak adil di industri pariwisata.
>>> Pemerintah Kota Seoul Perluas Jajaran Roti Manis Rendah Gula Terjangkau
Langkah ke depan termasuk memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang membatalkan reservasi secara sepihak tanpa alasan yang sah.

