Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi siswa baru kelas awal di sekolah atau madrasah swasta.
BPMS bertujuan membantu pembiayaan awal masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Skema bantuan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
>>> Pelaku Pembunuhan di Indekos Grogol Ditangkap, Polisi Sita Palu hingga Perhiasan Korban
Penyaluran dana merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran yang dipilih.
Rincian Besaran Bantuan BPMS 2026
Untuk sekolah swasta non-PPDB Bersama, siswa SD/MI/SLB mendapat Rp1.000.000.
Siswa SMP/MTs/SMPLB mendapat Rp1.500.000, sedangkan SMA/MA/SMALB dan SMK masing-masing Rp2.500.000.
Bagi peserta PPDB Bersama, besaran bantuan bervariasi berdasarkan klaster.
SMA dan SMK Klaster 1 mendapat Rp3.000.000, Klaster 2 Rp7.000.000, dan Klaster 3 Rp10.000.000.
Persyaratan Calon Penerima
Calon penerima harus memenuhi kriteria administrasi dan sosial. Pemprov DKI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) sebagai basis pemeringkatan kesejahteraan.
Syarat lainnya: memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili minimal 5 tahun berturut-turut.
>>> Power Bank Meledak di Kabin Pesawat, Batik Air Beberkan Kronologinya
Usia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai murid baru di sekolah swasta di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.
Penetapan penerima akan memprioritaskan desil terendah sesuai kuota anggaran setelah verifikasi dan validasi.
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran diawali dengan penyerahan berkas administrasi oleh orang tua ke pihak sekolah. Selanjutnya, operator sekolah menginput usulan melalui aplikasi e-BPMS.
Jadwal pendaftaran: 24 Juli – 5 Agustus 2026 (pendaftaran peserta didik melalui sekolah).
Verifikasi berkas oleh sekolah pada 27 Juli – 5 Agustus 2026, dan pengunggahan SPTJM pada 27 Juli – 7 Agustus 2026.
Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 10 – 13 Agustus 2026. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 13 Agustus – 3 September 2026.
Penyaluran dana ke rekening penerima pada 4 September 2026.
>>> Daftar 10 Hewan Laut Terbesar Sepanjang Sejarah Bumi
Dokumen yang perlu disiapkan: fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta formulir permohonan dan data diri dari sekolah.

