Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Namun, implementasi putusan tersebut akan menyesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK, yaitu paling lambat pada APBN 2028.
"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?"
ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya apakah pemisahan anggaran tersebut baru berlaku pada APBN 2028, Purbaya menegaskan pemerintah masih berpedoman pada amar putusan MK.
Menurut Purbaya, APBN tahun berjalan maupun rancangan anggaran yang telah dibahas sebaiknya tidak diubah agar proses penyusunan anggaran tidak kembali diulang.