Informasi mengenai cara daftar bansos PIP Kemendikdasmen tahun 2026 banyak dicari masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai dari pemerintah.
>>> RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang Minyak Rusia, Impor Tahap II Berjalan
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Melalui PIP, pemerintah berupaya membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Nominal Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk siswa SD/MI/sederajat, kelas 1-5 menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas 6 menerima Rp225.000.
Siswa SMP/MTS/sederajat kelas 7-8 mendapat Rp750.000 per tahun, dan kelas 9 mendapat Rp375.000.
>>> IHSG Ditutup Menguat 0,5% ke 6.351, Didorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II
Sementara itu, siswa SMA/MA/sederajat kelas 10-11 menerima Rp1.000.000 per tahun, dan kelas 12 menerima Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima program ini.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menjadi penerima bansos PIP.
Pengajuan atau penetapan siswa penerima PIP dibuka setiap periode.
Siswa dapat mengusulkan diri dengan catatan memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan.
>>> Siapa Ebem Martono? Profil Kreator Konten yang Viral Usai Polemik GIIAS 2026
Pendaftaran terbuka untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat, termasuk siswa TK.

