Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta seluruh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga simpanan di bank pada level rendah.
Batas tertinggi bunga tersebut hanya 80% dari level suku bunga acuan (BI Rate). Implementasi kebijakan ini akan berlangsung pekan depan sampai waktu tertentu.
>>> Kesepakatan Hormuz Diusulkan, Iran Dapat Kendali Lalu Lintas Kapal
SMV merupakan lembaga atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pembangunan dan mengelola pembiayaan di luar fungsi fiskal rutin negara.
Kemenkeu setidaknya memiliki delapan SMV, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.
>>> Model AI Meta Bobol Sistem Perusahaan Lain Saat Uji Keamanan
Bendahara Negara menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan perbankan mendapat sumber pendanaan dengan biaya lebih rendah dari biasanya dan terkendali.
"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80% dari BI Rate.
>>> Sektor Jasa AS Tumbuh Stabil di Juli, Pesanan Baru Melesat
Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya.
