Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kelolaan ekosistem bullion di Indonesia telah menembus lebih dari 150 ton emas.
Jumlah tersebut mencakup berbagai layanan berbasis emas, seperti simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga perdagangan emas.
>>> Yurizal Tri Chaerawan Berobat di RS Mana Sebelum Meninggal? Ini Fakta yang Baru Terungkap
Pertumbuhan Kegiatan Usaha Bullion
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kegiatan usaha bullion terus menunjukkan pertumbuhan.
Hal ini seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas.
"Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas, yang antara lain mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
>>> Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Singapura di Jakarta dan Sekitarnya
Izin Usaha Bullion
Hingga kini, baru dua lembaga jasa keuangan yang mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
Kedua lembaga tersebut adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian (Persero).
OJK menyebut pengembangan ekosistem bullion nasional terus dilakukan bersama kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri.
>>> Trump Sering Telepon Warsh, Isu Independensi The Fed Disorot
Upaya tersebut sejalan dengan Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031 yang disusun untuk memperkuat industri emas nasional.

